Awas! Pelaku Tabrak Lari Dapat Dikenakan Denda Hingga Rp 75 Juta

JAKARTA, seputarriau.co - Jangan sekali-kali kabur setelah menabrak pejalan kaki atau pengendara lain di jalanan. Sebab, ada sanksi yang menanti. Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda sampai Rp 75 juta!

"Bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan kemudian tidak melakukan tindakan menghentikan kendaraan, memberikan petolongan kepada korban, melaporkan ke polisi dan memberikan keterangan ke polisi, merupakan tindak pidana kejahatan seperti tertuang dalam Pasal 231 UU No 22/2009 tentang LLAJ," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (30/3/2016).

Pelanggaran terhadap Pasal 231 tersebut, sesuai ketentuan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang LLAJ, sanksinya dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Budiyanto mengatakan, kasus tabrak lari menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap korbannya. Ada beberapa faktor yang membuat seseorang melakukan aksi tabrak lari, salah satunya dengan alasan takut karena pertimbangan keamanan.

"Kemudian dia tidak tahu harua berbuat apa atau memang ingin lepas dari tanggung jawab hukumnya," tuturnya.

Budiyanto mengimbau agar masyarakat pengguna jalan memiliki kesadaran akan hal ini. Kepada masyarakat yang melihat peristiwa tabrak lari, juga diimbau untuk mencatat identitas kendaraan yang melakukan tabrak lari agar polisi dapat mengejar si pelaku.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang terlibat kecelakakaan melakukan langkah-langkah dimaksud dan mengingat atau mencatat identitas ranmor lain yang terlibat untuk memudahkan atau membantu aparat untuk mengejar pelakunya. Tunjukan tanggung jawab kita sebagai warga yang baik," pungkasnya.



(IS/dtc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar